Tugas Pertemuan5
Kasus Kejahatan Komputer Kasus : Penyebaran Informasi Palsu (Hoaks) di Media Sosial Pasal terkait : Pasal 28 UU ITE Deskripsi kasus : Seseorang menyebar informasi palsu atau hoaks melalui media sosial, yang dapat menimbulkan kepanikan, kebingungan, atau merugikan orang lain. Pasal 28 UU ITE menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau fitnah. Contoh kasus : Seseorang menyebarkan berita palsu tentang adanya wabah penyakit yang tidak benar melalui platform media sosial, yang menyebabkan kepanikan di masyarakat dan merugikan reputasi orang tertentu. Sanksi : Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam UU ITE. Ini adalah salah satu contoh kasus kejahatan komputer yang dapat dikenai sanksi berdasarkan UU ITE di Indonesia.