Tugas Pertemuan5
Kasus Kejahatan Komputer
Kasus: Penyebaran Informasi Palsu (Hoaks) di Media Sosial
Pasal terkait: Pasal 28 UU ITE
Deskripsi kasus: Seseorang menyebar informasi palsu atau
hoaks melalui media sosial, yang dapat menimbulkan kepanikan, kebingungan, atau
merugikan orang lain.
Pasal 28 UU ITE menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau fitnah.
Contoh kasus: Seseorang menyebarkan berita palsu tentang adanya wabah penyakit yang tidak benar melalui platform media sosial, yang menyebabkan kepanikan di masyarakat dan merugikan reputasi orang tertentu.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam UU ITE.
Ini adalah salah satu contoh kasus kejahatan komputer yang
dapat dikenai sanksi berdasarkan UU ITE di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar