Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2024

Tugas Pertemuan5

Kasus Kejahatan Komputer  Kasus : Penyebaran Informasi Palsu (Hoaks) di Media Sosial Pasal terkait : Pasal 28 UU ITE Deskripsi kasus : Seseorang menyebar informasi palsu atau hoaks melalui media sosial, yang dapat menimbulkan kepanikan, kebingungan, atau merugikan orang lain. Pasal 28 UU ITE menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau fitnah. Contoh kasus : Seseorang menyebarkan berita palsu tentang adanya wabah penyakit yang tidak benar melalui platform media sosial, yang menyebabkan kepanikan di masyarakat dan merugikan reputasi orang tertentu. Sanksi : Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam UU ITE. Ini adalah salah satu contoh kasus kejahatan komputer yang dapat dikenai sanksi berdasarkan UU ITE di Indonesia.

Tugas Pertemuan4

 Motif  Yang Mempengaruhi Kejahatan TI Keuntungan Finansial : Motif finansial sering kali menjadi pendorong utama di balik banyak kejahatan online, seperti pencurian identitas, penipuan online, dan pembobolan data keuangan. Kasus Peretasan Data Bank Syariah Indonesia (BSI) : untuk mendapatkan informasi seputar nasabah bang BSI untuk di jual di dark web sebagai identitas palsu. Pengembangan Keterampilan Keamanan Digital : Pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan keamanan digital bagi individu dan organisasi, termasuk pentingnya menggunakan sandi yang kuat, mengenali serangan phishing, dan memperbarui perangkat lunak secara teratur. Pengembangan Teknologi Keamanan : Investasi dalam pengembangan teknologi keamanan yang lebih canggih untuk mendeteksi dan mencegah serangan siber, seperti sistem deteksi intrusi yang canggih dan teknologi enkripsi yang kuat. Kerja sama Antar-Industri dan Antar-Negara : Kerja sama antara industri, pemerintah, dan lembaga keamanan untu...

Tugas Pertemuan3

Bentuk Profesionalisme Dalam Profesi Menurut Dewi & Muliartha (2018)  Profesionalisme adalah keadaan di mana seseorang wajib melaksanakan tugas-tugasnya dengan kesungguhan dan kecermatan Software Engineer  : Seorang software engineer profesional menunjukkan kualitas-kualitas berikut: Keterampilan Teknis yang Kuat:  Menguasai bahasa pemrograman yang relevan dan teknologi terkait  Memiliki pemahaman yang mendalam tentang konsep-konsep dasar dalam ilmu komputer seperti algoritma, struktur data, dan paradigma pemrograman Komitmen pada Kualitas: Memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kualitas perangkat lunak yang dihasilkan. Berkomitmen untuk memastikan bahwa produk yang dibuat memenuhi standar kualitas yang tinggi   dan memenuhi kebutuhan pengguna. Etika Profesional yang Tinggi: Menghormati kode etik profesi dan menjunjung tinggi integritas dalam semua interaksi profesional. Menghormati privasi, keamanan, dan kerahasiaan data. Bertanggung jawab atas tinda...